Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho didampingi Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau Wandi Nur Ikhsan, menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung, guna mencari masukan terhadap pengawasan penggunaan anggaran, tugas dan fungsi DPRD dan fungsi tenaga ahli, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (7/2/2022).
Agung Nugroho mengatakan, DPRD Provinsi Riau saat ini mempunyai tenaga ahli di AKD dan Fraksi, dan ke depan sudah berpikir bagaimana untuk setiap anggota ini memiliki satu tenaga ahli untuk membantu tugas anggota DPRD, hal ini juga terkait dengan proses revisi tata tertib DPRD yang sesuai dengan aturan pengadaannya ada.
Wandi Nur Ikhsan menambahkan, untuk tenaga ahli DPRD Provinsi Riau terdapat di AKD dan juga Fraksi dengan status tetap, dan ada pula tidak tetap ada seperti tenaga ahli pansus.
Pengadaannya mengacu pada regulasi termasuk pada tata tertib DPRD dan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan DPRD sendiri, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi utama tenaga ahli tentu membantu tugas anggota DPRD, termasuk dalam dukungan kepada anggota untuk melakukan pengawasan ke pemerintah.
“Hal tersebut diatur dalam Pergub Provinsi terkait standar biaya, yang dibedakan berdasarkan strata pendidikan dan juga pengalaman kerja, dan terkait dari kalangan akademisi atau professional lebih pada kebutuhan dari DPRD sendiri, karena pasti ada lebih kurangnya, yang penting menguasai bidangnya,” jelasnya.