Pansus Konflik Lahan dan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Melakukan Rapat Dengan PT. Rimba Lazuardi, PT Indah Peranap dan Masyarakat Dusun IV Desa Pesajian Kabupaten Inhu

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan dan perusahaan DPRD Provinsi Riau melakukan rapat dengan PT. Rimba Lazuardi, PT Indah Peranap dan masyarakat Dusun IV Desa Pesajian Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (7/2/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Marwan Yohanis didampingi Wakil ketua Pansus Robin Hutagalung dan anggota Pansus Abu Khoiri, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Ali Harahap, Mardianto Manan dan Yanti Komalasari. Turut dihadiri Kabiro Hukum Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala DLHK Provinsi Riau Danang KR, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hendrizal, serta tokoh masyarakat Dusun IV Pesajian

Rapat pansus ini dilakukan bertujuan untuk memintai keterangan kepada pihak yang terkait mengenai permasalahan lahan yang berada di kabupaten Indragiri Hulu.

Perwakilan dari masyarakat Dusun IV desa Pesajian Gustav Tambunan menjelaskan persoalan konflik lahan masyarakat dusun IV desa pesajian sudah berlangsung sejak tahun 2016. Konflik besar dengan PT Rimba Lazuardi mengakibatkan 14 orang anggota masyarakat terlibat proses hukum.

“Untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan2 kami ,kami pernah lakukan mediasi dengan DLHK Provinsi bahkan sudah sampai Pusat dan juga sampai melakukan Deklarasi bersama dengan Pemkab Indragiri hulu,tetapi sampai sekarang yang kami dapat cuman janji-janji palsu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danang KR menjelaskan ada beberapa point yang sudah nampak titik terangnya. Terhadap persoalan ini, pihak perusahaan walaupun perusahaan sudah mendapatkan izin dari pemerintah,tetapi batas batas areal harus tau dan dijaga sebaik mungkin.

Robin Hutagalung berharap konflik ini dapat dituntaskan sekaligus membuat draft dan tetap menyertakan semua pihak dan teman teman dari kelompok tani dan koperasi.

“Hari ini saya lihat ada titik terang insyaAllah sepanjang yang sudah disepakati. Satu hal yang harus di perhatikan pada saat menyusun nota kesepakatan tolong dibaca secara detail dan tidak ada lagi yang merasa tertipu,” ungkapnya.

Diakhir rapat Marwan Yohanis bahawa semua proses akan libatkan masyarakat. Apabila diminta kehadiran Pemkab Inhu, maka Pemkab Inhu yang menetapkan pihak masyarakat mana yang diundang.

error: Content is protected !!
Scroll to Top