Pansus DPRD Provinsi Riau Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019

Pekanbaru – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tetang perubahan atas Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau nomor 3 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2019-2024, kembali menggelar rapat dengan Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (7/2/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Mardianto Manan, didampingi didampingi Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Dani M. Nursalam dan Anggota Pansus Yanti Komala Sari, turut dihadiri Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Andi Ista Tutih dan forkopimda lainnya.

Andi Ista Tutih menyampaikan dalam RPJMB ingin adanya kebijakan pendidikan dengan tambahan alokasi anggaran untuk sekolah unggul di 4 sekolah, dengan upaya penambahan target pendapatan oleh Bappenda Provinsi Riau untuk hal ini, sekaligus menambah pembangunan unit sekolah baru, guna menyelesaikan masalah zonasi agar setiap zonasi terdapat sekolah.

Sementara untuk percepatan penurunan stunting merupakan prioritas Pemerintah Provinsi Riau dengan target penurunan stunting menjadi 14% pada tahun 2024, target ini sesuai dengan arahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Produksi padi 50% dari konsumsi masyarajat Riau, perubahan indikator program anggaran dan pagu anggaran.

Usai mendengar hal itu, Mardianto Manan berharap kedepan agar program-program dibuat oleh OPD juga menyasar lokasi kemiskinan, apa yang menyebabkan hal itu terjadi agar kedepan kita cari solusi dan tepat sasaran.

error: Content is protected !!
Scroll to Top