Dumai – Guna memperkuat refrensi dan dasar dasar hukum yang kuat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, UPT Dumai, Sabtu (31/07/2021).
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Sugeng Pranoto, turut didamping anggota Pansus lainnya yakni Yanti Komala Sari, Mira Roza, Agus Triansyah, Sardiyono, Manahara Napitupulu dan Syamsurizal.
Bertempat di Central Office PT. Wilmar Nabati Indonesia, Pelintung kawasan PT. Kawasan Industri Dumai (PT KID) rombongan diterima oleh Head Unit Bisnis PT. KID Rahmad Syah serta KA Bapenda UPT Dumai Rudi beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Sugeng Pranoto mengungkapkan bahwa penggodokan Perda pajak daerah tersebut untuk peningkatan pajak terutama untuk kendaraan non BM.
“Perda pajak daerah yang sedang kita godok ini untuk mendorong poin-poin penting bagaimana menarik pajak untuk kendaraan berplat non BM milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau agar bisa ditarek pajak dan ini untuk dituangkan dalam peraturan gubernur, Jika perda ini berhasil maka ujungnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Riau,” ujar Sugeng.
Usai mendengar sambutan tersebut, Rahmad Syah menjelaskan bahwa perusahaannya sangat patuh dan wajib dalam menjalankan Perda-perda yang ditentukan oleh pemerintah.
Sekilas Rahmad menjelaskan bahwa Bisnis PT. KID adalah mengelola lahan atau kawasan industri dengan cita-cita membuat kawasan industri yang bersinergi dengan Pemko Dumai, untuk meningkatkan ekonomi daerah dengan PT. Wilmar sebagai perusahaan yang paling besar, serta 5 perusahaan yang berinvestasi di KID.
Lebih lanjut, Rahmad Syah mengakui jika mereka memiliki kendaraan operasional yang beroperasi didalam kawasan dan yang beroperasional diluar kawasan.
“Namun semua kendaraan milik PT. KID maupun perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan KID baik untuk operasional, maupun mengangkut karyawan kita pastikan bahwa semua sudah berplat Riau atau berplat BM,” jelas Rahmad kembali.
Manahara Natipulu mengatakan jika Perda yang saat ini digodok oleh Pandus bertujuan untuk menambah pendapatan bagi daerah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Pansus ini ingin Perda ini nantinya dapat berfungsi menambah income bagi daerah kita. Saat ini memang kewenangan yang diberikan Undang-undang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi,” tambah Manahara Napitulu.
Diakhir pertemuan, Mira Roza menegaskan jika pajak dari sektor kendaraan bermotor non BM harus dicarika solusi guna meningkatkan pendapatan daerah.
“Berkurangnya atau tidak maksimalnya pendapat daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor non-BM ini harus kita cari solusi bersama dan komitmen bersama,” kata Mira Roza.