Bukittinggi – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto didampingi Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Observasi ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumatera Barat (Sumbar) dengan maksud sharing informasi, Jumat (16/07/2021).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim beserta anggota komisi V lainnya yakni Zulkifli Indra, Mira Roza, Arnita Sari, Marwan Yohanis, Ade Hartati, Abu Khoiri, dan Ramos Teddy Sianturi.
Bertempat di SMAN 2 Bukit Tinggi, kunjungan disambut oleh Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Wilayah 1 Mardison beserta jajaran.
Dibuka Mardison yang memaparkan serta menjelaskan kendala-kendala dan informasi penting yang bisa dibawa oleh DPRD Provinsi Riau sebagai acuan untuk kedepannya, seperti kurangnya tenaga guru, dan kewenangan Cabang Dinas Pendidikan dalam mengambil beberapa keputusan dan ada beberapa kewenangan hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Mardison juga menanyakan point-point yang ingin diketahui oleh DPRD Riau agar tujuan sharing bisa dijalankan.
Dilanjutkan oleh Eddy A Mohd Yatim yang mempertanyakan sejak kapan SMA dan SMK dialihkan kepada Provinsi Sumbar dalam pengurusannya.
Mardison menjawab bahwa SMA dan SMK baru dialihkan ke Provinsi pada tahun 2019, namun untuk anggaran serta hal lainnya masih ditanggung oleh Cabang Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut Mira Roza menanyakan tantang kenaikan pangkat serta kenaikan gaji apakah fungsi Cabang Dinas ini hanya sebagai perantara atau bagaimana lebih detailnya.
Mardison menerangkan terkait kenaikan pangkat, memang melalui Cabang Dinas Pendidikan baru diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, namun untuk SK kepala sekolah, hanya dapat diusulkan pada Dinas Pendidikan Provinsi. Terkait Kenaikan Gaji bisa dilakukan pada Cabang Dinas Wilayah.
Dilanjuti oleh Ade Hartati yang menanyakan kondisi guru bantu setelah dipindahkannya SMA dan SMK ke Provinsi.
Kacab Mardison menjawab terkait guru bantu tersebut sudah tidak ada, namun sekarang sudah berganti menjadi guru kontrak yang berlangsung selama 1 (Satu) tahun, jika kerja guru tersebut bagus, sehingga kontrak akan diperpanjang 1 tahun lagi.