Jambi – Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi, terkait Pengelolaan Aset Provinsi Jambi, Kamis (15/7/2021).
Bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Jambi, rombongan yang dipimpin ketua komisi III Husaimi Hamidi, didampingi wakil ketua komisi III Karmila Sari serta anggota komisi III Syamsurizal Sofyan Siroj, diterima
Kabag Perencanaan Provinsi Jambi Suwardi, Kabag Penata Usaha Provinsi Jambi Syafrial, dan pejabat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Husaimi Hamidi menjelaskan tentang tujuan kedatang Komisi III DPRD Provinsi Riau ke Biro Pengelolaan, Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi yakni berdiskusi tentang pengelolaan aset daerah.
“Setelah kami tinjau pada aset di Provinsi Riau ada permasalahan, tercatat tapi barangnya tidak ada, tidak tercatat barang ada. Bagaimana penyelesai masalah aset ini, bagaimana cara Provinsi jambi ini menindaklanjuti masalah aset ini,” tuturnya.
Menjawab hal itu, Syafrial menjelaskan jika aset Provinsi Jambi sudah melakukan beberapa langkah untuk barang ada dokumen tidak ada, yakni ketika barang di kategorikan barang rongsokan maka pihaknya akan mekumpulkan.
“Kita minta penilaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penjualan ketika penjualan itu satu unit katakanlah kendraan roda dua dikategorikan barang rongsokan di hargai oleh KPKNL 100.000 dan ini banyak katakanlah 100.000 ini kita lakukan penunjukan langsung tanpa lelang, sesuai permendagri untuk di bawah satu juta dilakukan penunjukan langsung untuk di atas satu juta kita lelang,” jelasnya Syafrizal.
Lebih lanjut Kamila Sari menanyakan tentang ada kejadian lahan sudah dikuasai, namun pencatatan dibagian sekda pada saat itu tidak menggunakan sistem informasi.
“Ada solusi diminta dari camat untuk menyatakan memang itu tanahnya provinsi, apakan seperti itu legal pak tiba tiba mengakui tanah itu tanah provinsi,” tanya Karmila Sari.
Menjawab hal itu, Syafrial menjelaskan jika tanah tersebut sudah menjadi target KPK, KPK telah membantu untuk membuat dokumen.
“Ada beberapa permasalahan tanah yang salah satu solusinya kita panggil kepala desa, camat, lurah kita tanya berapa kira kira tanah milik provinsi mereka bilang ada 5 hektar, lalu kita panggil BPN, BPN punya data dan dapatlah 2 hektar dari 5 hektar dapat 2 hektar itu kami sertifikatkan, dan kami buat pengakuan bahwa itu adalah tanah pemerintah provinsi Jambi dengan pengakuan sekda, sekda mengakui bahwa itu adalah tanah Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.