Komisi II DPRD Provinsi Riau Melakukan RDP Dengan Beberapa Mitra Kerja Yang Di Hadiri Juga Oleh Bupati Inhu

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra kerja, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu ( 14/07/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung, turut didampingi wakil ketua komisi II M. Arpah, sekretaris komisi II Sugianto dan anggota komisi II Manahara Napitupulu. Turut Hadir langsung dalam Rapat ini Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi beserta jajarannya.

Rapat ini juga dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Zulfadhi, Kabid BPN Provinsi Riau Masrul, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu Paim, perwakilan BPN Inhu Taufik S. Wibowo, Advokat PT Inecda Aswandi, Humas PT Inegda Joko Dwi Yono, Kepala Desa Talang mamak Subandrio, dan perwakilan Desa Talang Mamak yakni Batin Adat Tiyau.

Robin P. Hutagalung mengatakan tujuan diadakan RDP menindak lanjutin rapat sebelumnya terkait persoalan pengaduan masyarakat Batin Adat Talang Mamak dari Inhu, dimana Masyarakat Adat Talang Mamak berkeyakinan desanya termasuk dilewati hamparan HGU PT. Inegda.

Menanggapi Hal itu, Aswadi mengungkapkan pihaknya sudah memberikan kesepakatan yakni berkontribusi membangun kebun.

“Perihal perjanjian antara PT. Inegda dengan Talang Mamak sudah sangat banyak perjanjian yang kami penuhi dan permasalahan yang kita bahas hari ini adalah permasalahan yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Jadi Kami memohon petunjuk dari DPRD Provinsi Riau,” harapnya.

Disambung Joko Dwi Yono, pihaknya sangat setuju dan mendukung adanya tinjauan jika ada Desa Talang Maju masuk ke PT. Inegda yang di tetapkan oleh dinas terkait. “Nantinya maka kami pun ikut senang untuk mencari tuntutan yang di minta masyarakat karna kami juga tidak mau terus berbeda pendapat,” tuturnya.

Sugianto bersyukur ada fakta-fakta baru yang terungkap dalam rapat ini, dimana ada perjanjian PT. Inegda dengan masyarakat soal perpanjangan HGU dengan kemitraan jual beli buah yang menurut komisi sangat sederhana. “Masak iya MoU pembelian di jadikan syarat HGU,” ungkapnya.

M. Arpah berharap permasalahan ini segera selesai, salah satunya dengan keterbukaan masing-masing pihak baik syarat maupun MoU yang sudah dilakukan mapun persyaratan lainnya.

“Saat berbicara tentang kemitiraan dan syarat terpenuhi apakah sudah memenuhi syarat, disini kita coba memulai berfikir jernih melihat satu persatu persoalan jangan ada yang kita sembunyikan. Pada kesempatan ini ada kerja sama pt inegda dgn koperasi menyangkut tentang MoU pembelian terhadap buah. Bisakah kita dilihatkan MoU-nya seperti apa. Jangan sampai timbul persepsi yang berbeda,” ungkap M. Arpah.

Diakhir rapat Rezita Melani Yopi ikut berharap masalah ini segera selesaidan tidak lagi terjadi masalah. Sehingga iklim investasi tetap terjaga dan masyarakat dapat sejahtera. Selain itu Rezita juga mendukung dilakukan peninjauan lapangan agar mengetahui secara detail dimana letak tata batasannya.

“Harapan saya ada dini bisa mendengarkan secara langsung permasalahan PT Indegda dengan Talang Mamak. Pada prinsipnya kami mengeluarkan izin sesuai ketentuan yang berlaku baik dari BPN maupun perkebunan ingin menjaga iklim investasi tapi tetap ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat,”tutup Rezita.

Maka hasil dari rapat, komisi II nantinya bersama Dinas Perkebunan Inhu akan melakukan peninjauan ke lapangan secara bersama-sama.

error: Content is protected !!
Scroll to Top