Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (12/07/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Dani M. Nursalam dan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Almainis serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, seperti Farida H. Saad, Mardianto Manan, Nurzafri, Sahidin, Yuyun Hidayat, Tumpal Hutabarat, dan Syafrudin Iput. Serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti.
Dari pihak Dinas LHK Provinsi Riau dihadiri Kepala Dinas (Kadis) LHK Provinsi Riau M. Murod, Kepala UPT Laboratorium DLHK Provinsi Riau Matnuril, PPLH Madya DLHK Provinsi Riau Nelson, beserta jajarannya.
Kadis LHK menjelaskan terkait realisasi program/kegiatan pada urusan bidang lingkungan hidup TA 2021 per 7 Juli 2021 dan hal-hal lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, menanyakan terkait permasalahan tanah yg terkominasi minyak karena PT. Chevron.
Kadis LHK Provinsi Riau M. Murod menjawab hal tersebut bahwa sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan PT. Chevron untuk ganti rugi. Masalah ini juga tergantung dari anggaran.
“Kalau melihat izin lingkungan, ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun karena pengaduan tersebut diajukan ke DLHK, maka kami membantu pengaduan tersebut,” ujarnya.
Kepala UPT Laboratorium DLHK Provinsi Riau Matnuril menjelaskan terkait kondisi laboratorium yang dimiliki oleh DLHK. Kondisi lab saat ini belum memiliki gedung dan peralatan teknis untuk menguji. Tetapi kami melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait sampai adanya gedung.
PPLH Madya DLHK Provinsi Riau, Nelson menambahkan untuk menghadirkan laboratorium yang independen yaitu yang hasilnya tidak bisa diinterfensi dan bisa menjadi sumber PAD yang potensial. Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki beberapa laboratorium.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti menanyakan apakah laboratorium ini bisa digabungkan atau tidak dengan laboratorium yang ada di Provinsi Riau?
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Laboratorium DLHK Provinsi Riau Matnuril mengatakan bahwa masing-masing laboratorium memiliki keistimewaan masing-masing. Sehingga tidak bisa digabungkan karena pada DLHK parameter yang diuji adalah limbah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M. Nursalam, menanyakan akibat dari kinerja UPT apabila tidak memiliki laboratorium.
“Terganggu tidak tupoksi bapak sebagai Kepala UPT Laboratorium dengan tidak adanya laboratorium? Kalau kita tidak mempunyai laboratorium, selama ini bagaimana pengerjaannya jika ada sesuatu yang ingin diuji?,” tanyanya.
Kepala UPT Laboratorium DLHK Provinsi Riau Matnuril menjelaskan bahwa tupoksi utamanya adalah melakukan pengujian.
“Kami melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait agar tupoksi tetap berjalan dengan semestinya,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Mardianto, Manan menanyakan kelanjutan terkait limbah di Indragiri Hulu (Inhu) dan terkait pengakuan keberadaan hutan adat.
Kadis LHK Provinsi Riau M. Murod, mengatakan terkait limbah di Kabupaten Inhu, izin lingkungan dari kedua perusahaan tersebut adalah dari Pemerintah Kabupaten Inhu. Kemudian masyarakat sekitar melakukan pengaduan dan pihak DLHK melakukan verifikasi. Kami sudah menerbitkan sanksi dan denda.
Lebih lanjut, M. Murod menjelaskan terkait pengakuan hutan adat adalah ditujukan dalam rangka memfasilitasi hutan adat yang ada di Provinsi Riau agar mendapat pengakuan dari KLHK, sehingga mendapat legalitas yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak terkait.