Padang – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, guna melakukan koordinasi dan konsultasi tentang penanganan pencemaran dan sampah di laut Riau, Jumat (9/7/2021).
Bertempat di Ruang Rapat Selat Bunga Laut, BPSPL Padang, kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, dan didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani Nursalam serta diikuti Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, diterima oleh sejumlah pejabat di BPSPL Padang.
Dalam sambutannya, Hardianto menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu sebagai ajang silaturahmi dan konsultasi mengenai kegiatan yang ada di BPSPL Padang yang dapat dijadikan sebagai bahan informasi penyusunan kegiatan di Provinsi Riau, terutama berhubungan dengan pencemaran laut pesisir dan pulau-pulau kecil yang masih menjadi masalah yang rumit.
“Kondisi perairan di Riau yang terkena dampak limbah industri dan rumah tangga, misalnya,” tutur Hardianto.
Kasubbag TU BPSPL Padang Afdal menyampaikan bahwa saat ini ada 7 lokasi Wilayah Kerja (Wilker) di BPSPL Provinsi Padang, termasuk Wilker Pekanbaru yang akan menjalankan tupoksi pengelolaan ruang laut diantaranya melakukan kegiatan rekomendasi jenis ikan yang dilindungi, seperti ikan hiu, pari, teripang, dan arwana yang terdapat di Provinsi Riau dan kegiatan konservasi kawasan berdasarkan regulasi terkait.
Disampaikan juga saat ini kondisi kantor sedang menerapkan WFH dan WFO sehingga seluruh pegawai tidak dapat hadir mengikuti kegiatan yang berlangsung.
Selanjutnya, disampaikan paparan singkat dan pemutaran video oleh Sub Koordinator PP terkait kegiatan penanganan cemaran sampah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Padang berdasarkan Pepres No. 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut, Permen KP No 26 tahun 2021 tentang pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan, rehabilitasi, serta peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya dan regulasi lain terkait.
“Kegiatan yang telah dilakukan antara lain adanya sekolah pantai Indonesia sebagai salah satu bentuk pengendalian sampah,” jelasnya.
Usai mendengan penjelasan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan menyampaikan kondisi permasalahan cemaran oleh industri di perairan Riau, seperti Crude Palm Oil (CPO).
“Permohonan arahan tindaklanjut untuk penegakan hukum kepada pelaku pencemaran. Akan adanya revisi Perda Provinsi Riau No 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2038,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Pejabat BPSPL Padang Irfan menyampaikan jika peran BPSPL Padang dalam konteks pencemaran sampah laut adalah seputar mitigasi dan penyadaran masyarakat. Disampaikan pula informasi bahwa kewenangan penegakan pencemaran laut berada di Dirjen PSDKP KKP RI. Pembagian kewenangan pengelolaan kawasan perairan yang berada di provinsi tentunya harus diimbangi dengan adanya koordinasi antar instansi.
“Mengingatkan bahwa saat ini akan ada integrasi Perda RZWP3K dan Perda RTRW dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPSPL Padang siap mendukung dalam konteks integrasi tersebut,” Jelasnya.
Disambung Sub Koordinator PE Fahrur BPSPL Padang Rozi yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang ada di Provinsi Riau, yaitu penyusunan perjanjian kerjasama yang akan menjadi payung hukum dalam adanya kegiatan kerjasama dengan dinas dan LSM yang melakukan kegiatan di Riau.
“Penyampaian kondisi ikan terubuk yang saat ini hampir punah perlu adanya dukungan dalam pendataan dan perlindungannya dari pembuat peraturan yaitu DPRD Provinsi Riau,” tutrnya.
Diakhir pertemuan, Hardianto berharap kedua Lembaga ini dapat terus menjalian koordinasi dalam mempersiapkan kegiatan mendatang di Provinsi Riau maupun pemberian data pendukung.