Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota guna memperoleh informasi tentang pemindahan jalan kabupaten ke provinsi, Rabu (07/07/2021).
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, dan didampingi anggota komisi IV Adam Syafaat. Dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Wendi Chandra, ketua komisi II Yos Sariadi, wakil ketua komisi II Afri Yunaldi beserta anggota komisi II diantaranya Arsimedes, Hemmy Setiawan, Ridhawati, Zuhatri, Muhammad Afdal, Marsanova Andesra, Darlius, Bisron Hadi, Khairul Apit, dan Syamsuwirman.
Yos Sariadi menjelaskan tujuan utama dalam kunjungan tersebut adalah ingin mempertanyakan proses pemindahan jalan kabupaten ke provinsi dan realisasi dana bantuan khusus.
“Apa saja proses yang perlu dilalui untuk pemindahan jalan kabupaten ke jalan provinsi? karena kami masi baru dan belum memiliki IKK. Lalu, bagaimana di Riau merealisasikan dana bantuan khusus dari provinsi ke walikota? di kami hal ini belum terealisasi untuk ruas jalan kabupaten,” ujarnya.
Lebih lanjut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota juga menanyakan terkait konsultasi secara hukum perpindahan jalan provinsi, pajak jalan, kondisi jalan yang masuk ke dalam dua kabupaten, permasalahan tambang hingga pengawasan kerusakan jalan akibat kendaraan tambang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syafaruddin Poti menjelaskan bahwa perpindahan jalan terdapat dua Kabupaten/Kota Provinsi Riau yang melaksanakannya adalah jalan di Rokan Hulu dan Kampar. Dalam pelaksanaanya, jalan lingkar khusus mobil berat dibuat sebagai realisasi. Jika aksesnya melintasi dua kabupaten, dapat menggunakan bantuan keuangan dari provinsi untuk pembangunan jalan daerah karena apabila menggunakan pengurusan pengalihan kewenangan akan memakan waktu yang lebih lama karena perlu melalui proses administrasi.
Terkait permasalahan tambang, Syafaruddin Poti menjelaskan daerah perlu mendata izin tambang dan melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup saja sebagai kewenangan kabupaten/kota terkait pencemaran apabila kewenangan pertambangan dipegang oleh provinsi. Untuk pengawasan angkutan dapat dilakukan melalui regulasi terkait berat kendaraan yang akan melalui jalan. Selain itu pajak jalan sendiri tidak ada tetapi dapat diusahakan.
“Bagaimana daerah mendapat pajak dari perusahaan? dari Pelalawan sendiri sedang memanggil sembilan perusahaan untuk melakukan persetujuan kerja sama pembangunan jalan,” terangnya.
Ditambahkan Adam Syafaat, jalan dapat diserahkan ke provinsi jika kabupaten tidak dapat membangunnya. Hal itu berguna agar ditangani provinsi melalui Dinas PU ke provinsi.
“Syaratnya harus dikeluarkan SK dari Gubernur sebagai pernyataan penerimaan jalan sebagai jalan provinsi. Jika sudah ada SK, maka provinsi akan memperbaikinya dan telah menjadi wewenang provinsi,” ujarnya.
Dibahas pula terkait pajak air dan tambang batu yang menjadi urusan baik bagi Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bentuk koordinasi keduanya.