Batam – Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (2/7/2021).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung nugroho turut didampingi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi hamidi dan anggota lainnya seperti Karmila Sari, Sofyan Siroj, Musliadi, Syamsurizal, Sugeng Pranoto dan syahroni Tua.
Rombongan diterima Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Wawan Yulianto beserta Auditor Pertama Perwakilan BPKP Kepri Jaequalin Martha Sitanggang
Dalam pertemuan, DPRD Provinsi Riau menanyakan tentang ekspos investigasi terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan gedung pusat promosi se-Sumatra di Batam tahun 2007 sampai tahun 2020.
Menanggapi hal itu, Wawan Yulianto mengatakan bahwa ekspos atas audit dan investigasi gedung promosi dapat dimaknai dengan beberapa poin, seperti :
– Realisasi investasi PT Sembilan Satu Satu sesuai perjanjian.
– Menurut perjanjian KSO pengelolaan.
– Terdapat kurang bayar royalti dari keterlambatan Sembilan Satu Satu.
Menyambung penjelasan, Jaequalin Martha Sitanggang menjelasan bahwa ada beberapa indikator penyebab gagalnya dan timbul permasalahan PT Sembilan Satu Satu.
“Kejanggalan ini direspon oleh pemerintah yang mana jika ditinjau terbaca ada beberapa penyebab, seperti dalam pengelolaan nya ada kelalaian dalam pengawasan atass investasi awal dari PT Sembilan Satu Satu, PT BPP tidak memiliki kemampuan atas hal itu. Kemudian lemahnya pengendalian dari internal BPP, PT Sembilan Satu Satu kekurangan pembiayaan, meminta P15 agar bertanggung jawab terhadap yang berasal dari royalti tersebut,” tuturnya.
Wawan Yulianto menambahkan jika saat ini pihaknya mengakui ada hal tersulit sering miss komunikasi dan terlihat lebih ke arah kesengajaan.
“Kami akan terus pantau apa apa yang dijalankan daerah sudah memenuhi standar apa belum untuk pelaksanaan investigasi,” tuturnya.
Diakhir pertemuan, Komisi III DPRD Provinsi Riau berharap agar hal yang terkait dengan APBN hanya BPKP yang berhak untuk melakukan kroscek pengawasan tentunya bergandeng dengan pemerintah. Seperti berhati-hati dalam membuat kontrak tidak asal-asalan, membentuk konsultan independen dan memberi tahu publik kelanjutan.