Komisi V DPRD Provinsi Riau Menerima Konsultasi Dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Terkait Persoalan Strategi Dan Kebijakan Realokasi Refocusing

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menerima konsultasi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis terkait persoalan strategi dan kebijakan realokasi refocusing akibat penanganan covid-19, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (01/07/2021).

Rombongan DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin oleh Ketua Komisi IV Kabupaten Bengkalis, Febriza Luwu didampingi oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, yaitu Rahmah Yeny, Andi Fahlevi, Elman, Asmara, dan Irmi Syakip Arsalan.

Rombongan DPRD Kabupaten Bengkalis ini diterima oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Mira Roza.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Mira Roza mengatakan bahwa Bengkalis setelah diberikannya otonomi daerah pada tahun 1999, sangat pesat ekonomi dan tata pemerintahannya. Tetapi sekarang APBD Kabupaten Bengkalis mengalami penurunan. Kabupaten Bengkalis itu ketika memberikan bantuan langsung tunai (BLT), kuota awal sebesar 7565. Kemudian dengan berjalannya waktu dengan banyaknya permintaan masyarakat yang berdampak pada covid-19, sehingga anggaran tersebut ditambah.

Lebih lanjut, Mira Roza mengatakan terdapat bantuan dana desa untuk seluruh desa di Provinsi Riau sebesar 85 juta, karena ketika dana tersebut ditransfer ke rekening desa tidak perlu dikembalikan. Dampaknya masyarakat tidak bisa memanfaatkan bantuan tersebut, 85 juta diberikan ternyata tidak didirikan BUMDES.

Ketua Komisi IV Kabupaten Bengkalis, Febriza Luwu mengatakan banyak hal yang terlewatkan oleh pihaknya dan tidak mengetahui hal tersebut, artinya kurangnya pengawasan. Beliau berharap apa yang terjadi khususnya pada Dinas Sosial tidak adanya pendataan yang mendetail, sehingga yang menerima bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Seharusnya ada yang dilibatkan untuk turun melakukan pemantauan secara bersama-sama.

error: Content is protected !!
Scroll to Top