Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja, yaitu BPKAD, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada Bidang Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat, Bappeda dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (01/07/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, Wakil Ketua Komisi IV Dani Nursalam dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, seperti Syafruddin Iput, Almainis, Farida H Saad, Nurzafri, Sahidin, Pieter H Marpaung, Abdul Kasim, Mardianto Manan, dan Adam Syafaat.
Serta turut dihadiri oleh Kabid Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Jalal, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ali Subagyo, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita, Kepala BPKAD Indra, beserta anggota rapat lainnya.
Tujuan diadakannya rapat ini sendiri untuk membahas terkait permasalahan program rumah layak huni yang belum berjalan. Kabid Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Jalal menjelaskan, rumah layak huni pada awal tahun 2020 kegiatannya dilaksanakan seluruhnya oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Namun pada 2021, dikarenakan perubahan regulasi dimana program rumah layak huni yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi akan diserahkan ke Pemerintah Kab/Kota. Anggaran program kemudian akan diproses oleh BPKAD. Rencana pembangunan juga diubah menjadi perbaikan rumah sehingga petunjuk teknis yang telah dibuat perlu disesuaikan kembali.
Parisman Ihwan kemudian mempertanyakan terkait pelaksanaan program ini dimana Kepala BPKAD Indra menyatakan pelaksanaan pembangunan rumah layak huni 2021 ini proses awalnya berada di Dinas PUPR dari survey lapangan hingga penganggaran kemudian untuk bantuan keuangan akan ditangani oleh BPKAD. BPKAD akan menyalurkan dana bantuan jika terdapat permintaan dari pihak teknis. Namun dari aspek regulasi, belum ada petunjuk teknis untuk melakukan pergeseran anggaran di Kab/Kota. BPKAD sendiri telah mengirimkan surat ke pihak Kab/Kota Provinsi Riau terkait dana bantuan. Untuk realisasi program ini, BPKAD memerlukan informasi utuh terkait kendala yang dialami oleh Dinas PUPR-PKPP sehingga diperlukan koordinasi diantara keduanya.
“Kami mencoba memfasilitasi untuk berdiskusi bersama PUPR untuk mencari informasi berkenaan dengan kendala-kendala yang dialami sehingga dapat menghasilkan solusi bersama.” ujar Indra.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti menegaskan kegagalan banyak terjadi dikarenakan OPD yang tidak mampu. Sehingga proyek rumah layak huni tersebut merupakan proyek yang sangat strategis karena termasuk ke dalam visi misi gubernur sehingga perlu dilakukan percepatan agar bisa terealisasi.
Nurzafri menyebutkan perlunya kehadiran pihak 12 Kab/Kota Provinsi Riau untuk ikut berdiskusi terkait kesiapan untuk program perumahan layak huni ini. Indra kemudian menanggapi BPKAD Kab/Kota dapat diundang untuk berdiskusi agar segera melakukan pergeseran anggaran untuk menampung anggaran dari dana bantuan. BPKAD Provinsi Riau sendiri akan melakukan ambil alih untuk langkah-langkah percepatan demi mewujudkan rumah layak huni sehingga diperlukan dukungan dari Dinas PUPR-PKPP.
Dani Nursalam kemudian menyarankan posisi pasif BPKAD dapat dialihkan menjadi aktif karna diperlukan pendampingan pihak Dinas PUPR-PKPP oleh BPKAD. Dinas PUPR-PKPP juga perlu mengkonsultasikan pembuatan petunjuk teknis dengan BPKAD dan pihak Kab/Kota. Jika Dinas PUPR-PKPP kekurangan sumber daya, maka sebagai solusi tim untuk membuat petunjuk teknis dapat dibentuk. Almainis menambahkan agar BPKAD menghubungi pihak Kab/Kota secara langsung agar terdapat koordinasi yang jelas.
“Kita harus bekerja cepat dan tegas untuk menyelesaikan program rumah layak huni karena Pemerintah Kab/Kota pasti juga mengharapkan bantuan ini,” ujar Farida H Saad.