Medan – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait Over Dimension Over Loading (ODOL), Jumat (25/05/2021).
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ikhwan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti serta anggota Komisi IV lainnya seperti Kemil Amri, Tumpal Hutabarat, Piter Marpaung, Nurzafri Tanjung, Syafruddin Iput, Adam Syafa’at, Mardianto dan Yuyun Hidayat. Dan kunjungan ini diterima oleh Pejabat setempat dan jajarannya.
Dalam diskusi, Parisman Ikhwan mempertanyakan tetang ODOL yang bisa terbit KIR, sehingga bebas melintas dijalan lintas Sumut-Riau dan membuat kondisi jalan rusak dan berlubang.
“Kiranya di Sumut sudah ada Perda yang mengatur muatan barang, sebagai bahan masukan dan usulan karena kita belum ada Perdanya,” ujarnya
Pejabat setempat menjelaskan jika Perda sudah ada sejak Januari 2008 dan berakhir di tahun 2019, tapi sejak tahun 2016 sudah dicabut.
“Karena masalah muatan ini mutlak kewenangan kementerian tidak lagi menjadi wewenangnya provinsi,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti berharap melalui Perda nantinya ada sanksi administrasi yang bisa menjadi masukan ke pemerintah pusat mengenai permasalahan tersebut agar tidak terjadi lagi.