Komisi I DPRD Riau Kunker Ke Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar

Bukittinggi – Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penanganan Covid 19 di Provinsi Sumbar, Jumat (30/04/2021).

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto turut didampingi anggota komisi I lainnya seperti Amyurlis Alias Ucok, Iwandi, Suprianto, Agus Triansyah, Sardiyono, Markarius Anwar, Zulfi Mursal, dan Ustadz Suhaidi, Kunjungan ini langsung diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Suamtera Barat Dedi Diantolani dan jajarannya.

Terkait kunjungan ini Markarius Anwar menanyakan bagaimana peran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar dalam menjalakan perda terkait penanganan Covid-19 serta bagaimana koordinasi yang dilakukan dengan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

Praja Dedi Diantolani menjelaskan, terkait bagaimana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar dimana mereka menerapkan sanksi setelah melakukan sosialisasi selama 10 hari setelah penetapan Perda.

“Terkait koordinasi dengan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, Perda yang di buat oleh Pemerintahan Provinsi Sumbar dapat digunakan langsung oleh pemerintahan di tingkat kabupaten sehingga untuk melakukan koordinasi tergolong lebih mudah,” terangnya.

Lebih lanjut Ade Agus Hartanto mempertanyankan terkait mekanisme yang diterapkan pada pos jaga yang di terapkan di perbatasan provinsi pada tanggal 6-17 Mei.

Ditambahkan Ustadz Suhaidi yang menanyakan bagaimana jika para pelintas kedapatan tidak memenuhi persyaratan untuk melintas dari Riau ke Sumbar.

Menjawab hal itu, Praja Dedi Diantolani menjelaskan bahwa mereka akan melakukan pengetatan penjagaan pada tanggal 6-17 Mei kedepan, dan di pos jaga juga di tempatkan beberapa personil dari dinas kesehatan dan BPBD Provinsi Sumbar.

“Terkait pelanggar yang tidak memenuhi persyaratan untuk melintas sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 maka para pelintas tidak di izinkan untuk masuk ke daerah Sumatera Barat dan di arahkan untuk berputar balik ke tempat mereka berasal,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top