Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait LKPJ Kepala Daerah tahun 2020 berkenaan dengan dana transfer dari provinsi ke kabupaten/kota, Jumat (30/04/2021).
Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Inhil dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Junaidi didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Taufik Hidayad, serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Inhil lainnya, yaitu Samsidik, Buono Abdi, Zulhafendi, Aswan, Andi Hamzah, Yuliantini, dan Adhitiya Ramadhan.
Rombongan tersebut diterima oleh anggota Komisi II DPDD Provinsi Riau, Sulaiman didampingi oleh Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Provinsi Riau, Samto.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Taufik Hidayad menanyakan terkait perjalanan dinas atau reses.
Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Provinsi Riau, Samto menjelaskan terkait perjalanan dinas atau reses, sisi keuangannya ada disekretariat sehingga harus disupport oleh bagian pelaksana kegiatan. Untuk surat perintah tugas mengacu pada aturan yang mengatur dan kalau di provinsi dari Gubernur.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, Sulaiman menambahkan bahwa di Provinsi juga melemah, baik dari sisi perjalanan. Terkait kegiatan yang menggunakan APBD, jika kebijakan seperti ini terus kedepannya akan tetap bingung.