Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terkait sharing informasi tentang pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2020, di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (21/04/2021).
Kunjungan dihadiri oleh Ketua Komisi III Rosandi diikuti dengan Ampera dan juga anggota dewan lainnya dari Kabupaten Dharmasraya, dan diterima oleh Kabag Persidangan dan Produk Hukum Samto serta tenaga ahli.
Dalam penjelasannya, Samto mengatakan setiap gubernur yang sudah menyampaikan LKPJ tepat waktu maka selesai kewajiban, dan selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat DPRD melalui Panitia Khusus.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Ampera menanyakan tentang tata cara menyediakan Tenaga Ahli Pansus.
Menanggapi hal itu Samto menjelaskan bahwa hal tersebut bukan pertanyaan baru, dimana kerapa ditanyakan oleh tamu-tamu dari DPRD lain. Menurut Samto tenaga ahli sudah ada aturannya, terutama kesiapan dari anggarannya.
“Saat ini kami punya 38 tenaga ahli, mekanismenya sudah ada dan juga ketentuannya. Peran tenaga ahli untuk melakukan kajian mensuply informasi data terkait bidang kerja penempatannya masing-masing. Terkait recruitmennya ini berdasarkan usulan dari anggota AKD lalu SK nya dari Sekretariat Dewan. Peran tenaga ahli akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas. Dalam sistem sendiri sudah dimuat kegiatan dalam tenaga ahli,” tutup Samto.