Dumai – Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan Insidentil ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau Kesabandaran Operasional Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, yang berlangsung di Ruang Rapat KSOP Dumai, Selasa(20/04/2021).
Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, kegiatan ini diikuti anggota komisi III lainnya, yaitu Syamsurizal, Sahroni Tua, Misliadi, Sugeng Pranoto serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Acara ini disambut langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Dumai beserta staf.
Husaimi Hamidi menjelaskan, tujuan utama kedatangan Komisi III DPRD Provinsi Riau untuk menanyakan bagaimana hal-hal yang terkait di Kesahbandaran Operasional Pelabuhan kelas I Kota Dumai serta meminta KSOP Dumai agar mencari solusi potensi retribusi labuh jangkar di wilayah perairan dumai serta tarif jasa PNPB pertahun
KSOP Kelas I Dumai Victor menjelaskan, penarikan PNPB diatur dalam PP nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yg berlaku pada kementerian perhubungan, yang mana penarikan tarif jasa PNPB sudah dilakukan secara online.
Lebih lanjut Syamsurizal juga meminta penjelasan tentang persentase kapal asing yang masuk di wilayah Dumai dan pengelolaan sampah dan limbah di dumai padahal berpotensi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang di KSOP Kelas I Dumai Agus Arfianto menjelaskan, peluang potensi untuk retribusi labuh jangkar telah diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 yang mana ada peluang tata kelola sumber daya alam laut dari 0 sampai 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Di Dumai ada 9 area labuh jangkar yang sudah diatur PM 189 dan rencana sumber PAD yang baru sudah diatur PM 189.
“KSOP Kelas I Dumai akan mensupport pemerintah daerah dalam mencari potensi pendapatan daerah jika legalitas ada, tata kelola ada, dan sudah disosialisasikan dibawah UPT kementerian Perhubungan.
perusahaan besar yang melakukan perizinan pun memiliki komitmen dan komitmen tersebut bisa ditagih janjinya,” tutup Victor.