Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Kesehatan (DINKES) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium, Senin (22/3/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho beserta Ketua Komisi V Eddy M A Yatim dan anggota komisi V lainnya, membahas tentang beberapa hal terkait mengenai banyak sekali keluhan dari masyarakat terhadap BPJS, seperti sulitnya mendapatkan kamar bagi pasien BPJS, lambatnya pengurusan administrasi, sulitnya validasi data dan kurangnya pelayanan terhadap pasien.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau M A Yatim menyampaikan, BPJS sering sekali menjadi perbincangan di masyarakat semisal bagaimana kebijakan BPJS, kebijakan pusat dan daerah, validitas data tagihan BPJS yang mati serta penggunaan dana yang sudah digunakan dan yang belum serta adakah beberapa penyakit yang tidak bisa di tanggung oleh BPJS.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari BPJS Edi mengatakan bahwa ada peraturan yang sudah ditentukan, seperti peserta BPJS yang menunggak penunggakan pembayaran BPJS selama 4 tahun maka yang mesti dibayar hanya 2 tahun baru bisa mendaftar di KIS.
“Sementara mengenai keluhan pelayanan kami punya APP untuk memberi saran terhadap pelayanan, diakui oleh kepala BPJS dulu pernah terlambat terhadap pembayaran claim tapi sejak juli 2020 sudah lancar dan ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS seperti cosmetik, upaya bunuh diri, olaraga yang beresiko, kecelakaan yang di tanggung jasa raharja serta penyakit kararak,” tutupnya.