Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (22/03/2021)
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Sugianto, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau M. Arfah, anggota komisi II Manahara Napitulu dan Yanti Komalasari.
Sementara mitra kerja yang hadir dalam RDP tersebut adalah KPH Tasik Besar Serkap (TBS) , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kuantan Singingi.
Ketua KPH TBS Andri mengungkapkan jika pihaknya telah menyuratkan perusahaan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan yang ada di Kuansing serta mengenai NKK untuk tasik besar sudah terealisasi di 7 daerah.
Menanggapi hal tersebut anggota komisi II Manahara Napitupulu menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Riau berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban untuk masyarakat. “Mempunyai manajemen, dan mempunyai komunikasi yang intens baik pada kehutanan dan perkebunan sesuai dengan regulasi,” terangnya.
Menjelaskan hal tersebut, Kabid DLHK Danang mengungkapkan terdapat kerja sama untuk jasa lingkungan terkait dengan isu pemberdayaan masyarakat. Dimana keberadaan KPH tersebut juga disubsidi oleh sektor yg lain.
“Oleh sebab itu anggaran tidak cukup untuk mendukung kegiatan KPH,” Tutup Danang.
Dalam akhir rapat Sugianto berharap untuk KPH yang lain agar diperintahkan untuk tetap bekerja, dan rapat akan dilanjutkan setelah masa reses. serta diharapkan kepada KPH untuk mendata kebun-kebun ilegal.