Komisi II DPRD Riau Rapat Kerja Bersama Dinas LHK dan Apkasindo

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, 13 UPT KPH se-Provinsi Riau dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), guna membahas pengelolaan perkebunan di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, Senin (15/03/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, M. Arpah, serta diikuti Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, Sugianto, Anggota Komisi II lainnya seperti Yanti Komalasari dan Dona Sri Utami.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau M. Arpah mengatakan, dari data yang diperoleh di Provinsi Riau ada area tanah perkebunan khusus kelapa sawit sebanyak 2,5 juta hektar. Isu yang didengar saat ini yaitu belum optimalnya peraturan daerah tentang kawasan lindung yang ada didaerah masing-masing.

“Dari perkembangan yang menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini sebagai anggota DPRD sebagai wakil masyarakat, punya pemikiran bahwa berbicara tentang kehutanan dan perkebunan yang ada di daerah menjadi pembahasan yang sangat menarik, karna bagaimanapun ini adalah sesuatu yg menjadi pembicaraan hangat baik di pemerintah dan fakta yang ada di lapangan,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid DLHK Danang, menurutnya penyelesaian permasalahan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan dilakukan berdasar Undang-undang cipta kerja, baik secara degitasi dan non degitasi.

Sementara perwakilan Apkasindo Suher mengatakan, pihaknya saat ini terus membumikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) namun banyak kendala yang ditemui di lapangan, untuk itu ia berharap Komisi II DPRD Provinsi Riau dapat memberikan solusi untuk para petani-petani daerah.

“Berbicara mengenai sawit dalam kawasan hutan, sebenarnya ini terbalik, karna sebenarnya yg terjadi di lapangan kawasan hutan yg masuk dalam lahan sawit kami,” kata tim Apkasindo.

Menanggapi hal tersebut Sugianto meminta kepada dinas terkait untuk memaparkan data perpetani guna mendukung dilakukannya sistem non-degitasi dalam penyelesaian kelapa sawit.

“Nanti juga akan kita bikin perda nya tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ini,” tutup Sugianto.

Nantinya rapat akan dilakukan pada Kamis depan, mengingat ada beberapa agenda yang lainnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top