Komisi IV DPRD Riau dan Kemendagri Bahas Permen No. 77 Tahun 2020

Jakarta – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), guna membahas Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, di Gedung H lantai 12 Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (5/03/2021).

Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ikhwan, serta anggota komisi IV lainnya seperti Piter H Marpaung, Almainis, Tumpal Hutabarat, Sahidin dan Yuyun Hidayat. Dan diterima Subdit Pendapatan Daerah Wilayah I, Raden An’an Andri Hikmat.

Parisman Ikhwan menyampaikan, jika pembayaran non tunai diterapkan dan pihak ketiga tidak memiliki keplengkapan administrasi, tidakan apa yang akan diambil.

“Kami dari DPRD Provinsi Riau khususnya komisi IV ingin berdiskusi dan meminta solusi untuk masalah pembayaran non tunai yg diterapkan pada saat ini. Serta bagaimana jika pihak ketiga tidak memiliki NPWP atau rekening bank daerah, bagaimanakah proses pencairan dapat dilakukan,” terangnya.

Hal senada juga dikatakan Yuyun Hidayat, permasalahan Permendagri No 77 Tahun 2020 juga menerepkan pembayaran harus menggunakan dana pribadi anggota dewan terlebih dahulu, sehingga dapat membebankan anggota dewan dalam melaksakan tugasnya. Terlebih saat turun ke lapangan.

“Apakah memang seperti itu peraturannya? Sedangkan biasanya kita dibekali dana dulu untuk bisa bekerja dengan konsituen dengan melaksanakan program-program kerja di lapangan, kami berharap peraturan saat ini lebih dimudahkan dan tidak dipersulit,” jelas Yuyun Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Raden An’an Andri Hikmat mengungkapkan jika sistem tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pembayaran secara non tunai. Selain itu juga sudah diterapkan tidak ada pemberian uang muka atau panjar.

“ Dengan adanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang baru ini memang dimungkinkan kegiatan itu disusun dari mulai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) jadi tidak bisa ditengah-tengah nanti ada kegiatan lain masuk. Selain Permendagri No. 77 ada juga Permen No. 70 dan 90 serta Kepmen 050, jadi untuk sekarang tidak ada lagi peraturan yang membolehkan untuk diadakannya pelungsungan terlebih dahulu atau panjar dahulu, karna memang sudah di amanatkan seperti itu oleh pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan keuangan yg lebih transparan dan lebih baik,” tutur Subdit Pendapatan Daerah Wilayah I Kemendagri.

Lebih lanjut Raden An’an Andri Hikmat juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang membahas Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diperkirakan pada bulan April akan berada di DPR RI. “Semoga di undang-undang ini akan tercover semua permasalahan yang terjadi pada saat ini,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top