Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Jumat (24/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah, dan Edi Basri, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, ATR/BPN, BPKHTL XIX, PUPR, Bappeda, DLHK, serta Biro Hukum. Pembahasan fokus pada peninjauan ulang substansi RTRW terkait kawasan hutan, tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM), dan tata ruang yang belum sesuai regulasi.
Rapat ini membahas sejumlah permasalahan utama. Diantaranya, banyak masyarakat Provinsi Riau yang kesulitan mengurus sertifikat tanah karena tanah mereka terletak di kawasan hutan. Tumpang tindih antara SHM dan kawasan hutan menjadi isu krusial yang memerlukan penjelasan dari instansi terkait.
DPRD Provinsi Riau bersama instansi terkait membahas data luas tanah yang terdaftar di APL. Data ini akan menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan status tanah masyarakat, khususnya di kawasan yang berdekatan dengan hutan.
Selain itu, DPRD Provinsi Riau berencana melakukan reses ke daerah-daerah untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait permasalahan masyarakat pertanahan. Konsultasi publik juga akan dilaksanakan sebagai langkah kolaboratif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam kesempatan ini, ATR/BPN menjelaskan bahwa data APL dapat disampaikan ke tingkat pusat untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di kawasan hutan. Kemudian, PUPR menyampaikan data terkait tanah yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Edi Basri menegaskan, bahwa DPRD Provinsi Riau akan mencocokkan data yang ada di kementerian dengan data daerah agar kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan karena berdampak buruk pada masyarakat. Mereka yang memiliki tanah di kawasan hutan tidak dapat mengurus sertifikat, sehingga mempengaruhi kehidupan mereka,” jelasnya.
Rapat ini akan dilanjutkan minggu depan untuk membahas permasalahan secara lebih mendalam. Melalui kolaborasi semua pihak, DPRD Provinsi Riau optimis dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tata ruang dan pertanahan di Provinsi Riau.