Komisi IV DPRD Riau Melakukan Kunker ke Kementerian ESDM

Jakarta – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu, Jons Ade Nopendra, Muhtarom, dan Samsuri Daris melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM terkait Pengawasan dan Penindakan terhadap Penambangan Galian C yang tidak berizin di Provinsi Riau, Jumat (17/1/2025).

Kunjungan ini diterima oleh Koordinator Kehumasan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian ESDM Muhammad Irsan beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu menyampaikan tujuan dari kunjungan kerja ini yang diharapkan bisa membawa solusi untuk masyarakat di Provinsi Riau.

“Kami ini daerah pemilihannya berbeda-beda, di Riau ini ada 8 daerah pemilihan. Namun, yang pada akhirnya yang terpenting adalah kepentingan daerah dan masyarakat. Hal yang amat penting kami ingin diskusikan di kementerian ini,” jelasnya.

Galian C adalah jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak termasuk kategori mineral berharga seperti emas atau bahan bakar fosil seperti batu bara. Bahan Galian C juga dikenal sebagai bahan galian industri. Sebab tidak memerlukan pemasaran internasional.

Dalam kunjungan kerja ini disampaikan oleh Koordinator Kehumasan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian ESDM Muhammad Irsan, bahwa setiap usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

“Jadi untuk batuan dan logam itu pengawasannya dari dinas ESDM provinsi,
masing-masing provinsi. Kalau untuk logam memang pengawasannya langsung dari pusat, sejauh ini regulasinya masih seperti itu,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top