Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau Tahun 2024-2043, mengadakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (20/1/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Ranperda tentang RP3KP Provinsi Riau Tahun 2024-2043 Suyadi, didampingi Wakil Ketua Pansus Misliadi, serta Anggota Pansus, yaitu Amal Fathullah, Fairus, dan Sofyan.
Kebutuhan perumahan di Provinsi Riau terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam merencanakan dan mengembangkan perumahan serta kawasan organisasi secara terintegrasi dan berkelanjutan. Ranperda RP3KP ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembangunan yang mendukung sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
Ketua Pansus Ranperda tentang RP3KP Provinsi Riau Tahun 2024-2043 Suyadi, menekankan pentingnya percepatan pembahasan ranperda tersebut.
“Meski wilayah kita sudah tertata rapi, tetap perlu ditata lebih baik lagi. Pansus ini harus segera menyelesaikan Ranperda RP3KP,” ujar Suyadi.
Ranperda RP3KP dirancang dengan masa berlaku 20 tahun, namun dapat mengalami perubahan atau penyesuaian apabila terdapat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau perubahan mendasar lainnya yang mempengaruhi implementasi RP3KP.
Pembentukan Ranperda ini diharapkan mampu mewujudkan kawasan organisasi yang layak huni dan berdaya saing, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.