Rapat Pansus tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bersama Dinas Sosial & Biro Hukum Setda Provinsi Riau

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Sosial Provinsi Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (22/1/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Robin P Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Pansus Rizal Zamzami, serta Anggota Pansus lainnya, yaitu Daniel Eka Perdana, Siti Aisyah, dan Sutan Sari Gunung.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zulfadli menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu upayanya adalah melalui Ranperda yang mewajibkan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat memperkuat perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam aspek ketenagakerjaan,” ujar Zulfadli.

Ketua Pansus Robin P Hutagalung, menekankan pentingnya peran aktif perusahaan swasta dalam mendukung pelaksanaan Perda ini. Menurutnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas akan dikenakan sanksi administratif, seperti peraturan tertulis, izin kegiatan operasional, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

“Kita harus memastikan perusahaan swasta terlibat aktif agar Perda ini dapat diterapkan dengan efektif. Ini adalah salah satu langkah penting untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Robin.

Anggota Pansus, Siti Aisyah, mengungkapkan dukungannya terhadap penyetaraan kewajiban antara perusahaan swasta dan BUMD, yakni 1 persen dari total karyawan harus berasal dari kalangan penyandang disabilitas.

“Penyetaraan ini adalah langkah awal yang baik, meskipun perusahaan membutuhkan waktu untuk beradaptasi,” ungkapnya.

Namun, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, mengingatkan bahwa sesuai undang-undang nasional, kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas adalah 2 persen. Oleh karena itu, harmonisasi antara aturan daerah dan nasional perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Diakhir rapat, Ketua Pansus Robin P Hutagalung menyampaikan, jika sudah ada kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 31 Ranperda ini, maka Ranperda tersebut akan segera diajukan.

“Kami berharap Ranperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Riau melalui akses kerja yang lebih luas dan inklusif,” tutupnya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top