Rapat Pansus tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengadakan rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Rabu (22/1/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Manahara Napitupulu, didampingi Anggota Pansus, yaitu Jons Ade Nopendra, Samsuri Daris, Dodi Saputra, dan Dodi Irawan.

Hadir dalam rapat ini, Biro Hukum Setda Provinsi Riau yang diwakili oleh Arif Rahman, Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Riau, beserta jajarannya.

Dalam rapat ini, Manahara Napitupulu menyampaikan pentingnya peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perhubungan, terutama terkait infrastruktur jalan. Ia menyoroti masalah rusaknya jalan akibat ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan kapasitas beban jalan.

“Fenomena rusaknya jalan ini perlu menjadi perhatian serius. Kami bersama OPD teknis akan merumuskan rencana yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” ujar Manahara.

Arif Rahman menambahkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pembahasan lalu lintas. Ia berharap regulasi ini menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan lalu lintas, khususnya yang terkait dengan kendaraan over Dimension dan Overloading (ODOL).

“Dengan adanya Ranperda ini, kami berharap permasalahan ODOL dapat teratasi, dan aturan yang dirancang dapat segera diimplementasikan,” tutup Arif Rahman.

Rapat ini diharapkan menghasilkan rumusan yang dapat memperbaiki kondisi infrastruktur jalan di Provinsi Riau dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top