Komisi V DPRD Riau Membahas Permasalahan yang dihadapi Guru Pegawai Pemerintah dengan PPPK Bersama Disdik Provinsi Riau

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk membahas permasalahan yang dihadapi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (20/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Rizal Zamzami, Agus Triansyah, Fairus, dan Daniel Eka Perdana.

Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Edi Rusma Dinata, beserta jajaran, serta sejumlah perwakilan guru PPPK.

Dalam rapat, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung mengungkapkan enam poin permasalahan yang dihadapi guru PPPK yang harus segera diatasi, yaitu sebagai berikut.

1. Ketidaksesuaian jam mengajar dengan SK. Banyak guru ditempatkan di sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jam mengajar sesuai SK mereka.
2. Kekurangan jam mengajar. Beberapa guru mengalami kekurangan jam mengajar, yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
3. Kelebihan guru bidang studi. Di beberapa sekolah, bidang studi tertentu telah terisi penuh, sehingga guru PPPK tidak dapat mengajar sesuai keahliannya.
4. Mata pelajaran tidak tersedia di sekolah. Banyak guru ditempatkan di sekolah yang tidak memiliki mata pelajaran sesuai bidang studi yang tercantum dalam SK mereka.
5. Pemindahan dari sekolah induk yang membutuhkan guru. Beberapa guru dipindahkan dari sekolah induk yang masih memerlukan energi pengajar.
6. Penempatan di luar kabupaten. Guru PPPK sering ditempatkan jauh dari keluarga, yang menambah beban psikologis mereka.

Terkait hal tersebut, Robin P. Hutagalung menegaskan bahwa Komisi V akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak para guru PPPK.

“Kami berharap ada penyesuaian dalam penempatan guru, serta penyelesaian masalah sertifikasi dan jam mengajar agar sistem pendidikan di Riau dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Abdul Kasim mendukung penuh dalam pencarian solusi terbaik.

“Kami menampung seluruh aspirasi dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan. Kami juga meminta agar masalah penempatan dan sertifikasi segera ditangani secara komprehensif,” tambahnya.

Perwakilan guru PPPK berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ikut dilibatkan dalam rapat-rapat berikutnya untuk menyusun solusi yang lebih menyeluruh, terutama terkait penempatan.

“Kami percaya, dengan adanya BKD, penempatan guru PPPK akan lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan sertifikasi yang dimiliki,” ujar salah satu guru yang hadir.

Diakhir rapat, Abdul Kasim berharap Dinas Pendidikan dapat segera mengatasi permasalahan ini.

“Mudah-mudahan Pak Kadis bisa mengatasi ini dan memperjuangkan hak-hak guru PPPK. Kami di DPRD akan terus memantau perkembangan ini dan bekerjasama dengan Komisi I untuk membahas peran BKD,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem penempatan guru PPPK di Provinsi Riau agar sesuai kebutuhan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top