Komisi II DPRD Riau Mengadakan Rapat Bersama 40 Perusahaan yang Bergerak di Industri Kelapa Sawit (Sesi I)

Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama 40 perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (14/1/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Ginda Burnama, Monang Eliezer Pasaribu, Raja Jaya Dinata, Dodi Nefeldi, Soniwati, Siti Aisyah, Sutan Sari Gunung, Evi Juliana, dan M. Hasby Assodiqi.

Dalam pertemuan ini, perusahaan-perusahaan yang hadir berasal dari berbagai wilayah. Diantaranya wilayah Pekanbaru, terdiri dari PT. Budi Tani Kembang dan PT. Surya Intisari Raya.
Wilayah Kabupaten Siak, terdiri dari PT. Grup Bangsa Aek, PT. Anugrah Tani Makmur, PT. Berlian Inti Mekar, PT. Bijin Kumita Mutiara, PT. Citra Buana Inti Fajar, PT. Dian Anggra Persada, PT. Era Sawit Indah, dan PT. Era Sawit Perkasa. Wilayah Rokan Hilir (Rohil), terdiri dari PT. Anugerah Agro Sawit Perkasa, PT. Bahana Nusa Interindo, PT. Balam Berlian Sawit, PT. Balam Sawit Sejahtera, PT. Cipta Agro Sejati, PT. Darma Wungu Guna, PT. Djaya Globalindo Sejahtera, PT. Dwi Mitra Daya Riau, dan PT. Era Karya Mukti Jaya.

Kemudian wilayah Rokan Hulu (Rohul), terdiri dari CV. Era Sawita, PT. Andika Permata Sawit Lestari, PT. Arya Rama Perkasa, PT. Citra Bumi Argo, PT. Eka Dura Indonesia, PT. Eluan Mahkota, PT. Era Mahatomas, PT. Fortius Agro Asia, dan PT. Gerbang Sawit Indah. Wilayah Dumai, terdiri dari PT. Murni Sam Sam, dan PT. Perkebunan Mederan Sejati Surya. Wilayah Bengkalis, terdiri dari PT. Adei Perkebunan dan Industri, PT. Intan Sejati Andalan, PT. Marita Makmur Jaya, PT. Meskom Agro Sarimas, PT. Pabrik Murni Sam Sam Kandis, PT. Muriniwood Indah Industri, PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera, PT. Pelita Agung Agrindustri, dan PT. Permata Citra Rangau.

Dalam rapat ini, Komisi II meminta perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait Luas Hak Guna Usaha (HGU) atau kebun, kapasitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan hasil produksi, pola kemitraan 20 persen (realisasi, nama kemitraan, dan statusnya), program tanggungjawab sosial Perusahaan (CSR), izin lingkungan dan sertifikasi (ISPO/RSPO), serta penerapan UUCK Pasal 110 A dan 110 B.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak perusahaan.

“Hari ini, kami memanggil perusahaan untuk memastikan apakah kawasan PKS masuk ke kawasan hutan tanaman industri atau tidak. Kami juga meminta data agar komunikasi dapat terjalin dengan baik. Jika HGU-nya mati, kita perbaiki. Jika dalam proses, kita dorong agar selesai. Hal ini penting untuk penyusunan revisi RTRW yang terstruktur,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Ginda Burnama menambahkan, bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang baik.

“Kami harap kondisi di lapangan sesuai dengan data yang disampaikan. Jangan sampai izin masih stagnan, tapi produksi terus berjalan. Kami memiliki data dari masyarakat, pemerintah, dan tim kami. Untuk itu, kami berharap perusahaan terbuka, agar terjalin komunikasi yang baik,” tegasnya.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi antara pemerintah dan perusahaan, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di sektor industri kelapa sawit di Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top