Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama 40 perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (14/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Ginda Burnama, Monang Eliezer Pasaribu, Raja Jaya Dinata, Dodi Nefeldi, Soniwati, Siti Aisyah, Sutan Sari Gunung, Evi Juliana, dan M. Hasby Assodiqi.
Dalam pertemuan ini, perusahaan-perusahaan yang hadir berasal dari berbagai wilayah. Diantaranya wilayah Kampar, terdiri dari PT Abadi Agro Rahmatillah, PT Adimulia Agro Lestari, PT Agro Abadi, PT Air Kampar, PT Anderson Unedo, PT Arindo Trisejahtera, PT Bangun Tenara Riau, dan PT Bina Fitri Jaya.
Wilayah Pelalawan, terdiri dari PT Adei Perkebunan dan Industri, PT Agrita Sari Prima, PT Cakra Alam Sejati, PT Cipta Daya Sejati Luhur, PT Gandaerah Hendana, PT Guna Setia Pratama, PT Inti Indosawit Subur Ukui I Mill, dan PT Inti Indosawit Subur.
Wilayah Kuantan Singingi, terdiri dari PT Asia Makmur Sawit Jaya, PT Cerenti Subur, PT Citra Riau Sarana I, II, III, PT Duta Mentari Raya, PT Duta Palma Nusantara, dan PT Fajar Lestari.
Wilayah Indragiri Hulu (Inhu), terdiri dari PT Banyu Bening Utama, PT Berlian Inti Mekar, PT Buana Wira Lestari Mas, PT Djukar Anugrah Karya, PT Indriplant, PT Inecda Plantation, PT Inecda Plantation Seberida, dan PT Kencana Amal Tani.
Wilayah Indragiri Hilir (Inhil), terdiri dari PT Agro Sarimas Indonesia, PT Berkat Sawit Sejahtera, PT Bijin Kumita, PT Pabrik Bhumireksa Nusasejati Mandah, PT Bumi Palma Lestari Persada, PT Citra Palma Kencana, dan PT Guntung Idaman Nusa.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat menjelaskan, bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terkait pengelolaan kawasan perkebunan.
Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta perusahaan untuk memberikan informasi mengenai luas Hak Guna Usaha (HGU), kapasitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan hasil produksi
Pola kemitraan 20 persen (realisasi, nama kemitraan, dan status), program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR), izin lingkungan dan sertifikasi (ISPO/RSPO), dan implementasi UU Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A dan 110B.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda menyampaikan, terdapat 1,8 juta hektar lahan ilegal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Oleh karena itu, DPRD meminta data lengkap dari setiap perusahaan untuk memastikan keakuratan luas HGU.
Perusahaan juga mengharapkan dukungan kolektif dari Komisi II untuk memfasilitasi dan mempercepat proses pengurusan UUCK di Provinsi Riau.
Rapat ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah dan perusahaan, serta menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi sektor industri kelapa sawit di Riau.