Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan DPRD Provinsi Riau tentang pemberhentian gubernur masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/2/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Sulastri, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Eva Yuliana beserta Anggota Fraksi Partai Demokrat Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, dan Zulkifli Indra, Anggota Fraksi Partai Gerindra Iwa Sirwani Bibra, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta Anggota Fraksi PKS Sofyan Siroj Abdul Wahab dan Tamaruddin, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho mengumumkan, bahwa rapat ini terkait pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar, pada tanggal 20 Februari 2023 mendatang. Penyampaian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden,” ujarnya.
Usulan ini, lanjut Agung, menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan gubernur yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.
“Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan,” pungkasnya.
Diakhir rapat, Agung Nugroho beserta seluruh Anggota DPRD Provinsi Riau mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Riau Edy Natar, atas kerja keras dan komitmen beliau untuk terus menyelesaikan tugas sebagai pimpinan di negeri melayu Riau ini, hingga masa akhir jabatannya.