Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, menanggapi terkait belum dilakukannya Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau Sulastri.
Diketahui, Sulastri sebelumnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Inhil dari Partai Golkar. Ia pindah ke Demokrat karena maju ke DPR RI. Sulastri merupakan istri Agung Nugroho caleg DPRD Provinsi Riau yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan Ketua Demokrat Riau.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, saat diminta tanggapannya terkait PAW Sulastri ini mengaku belum menerima SK dari Kemendagri.
“SK nya belum ada dari Kemendagri. DPRD Riau baru bisa menggelar paripurna pemberhentian dan pelantikan PAW setelah ada SK,” kata Hardianto, Selasa (27/2/2024).
Kapan SK tersebut akan diterima oleh DPRD Provinsi Riau, Hardianto mengaku belum bisa memastikan.
“Kita tidak tahu. Kalau ditanya kapan, saya tidak bisa juga menjawab. Intinya, dasar DPRD Provinsi Riau mengagendakan paripurna ini ketika sudah ada SK dari Kemendagri,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal terkait PAW ini mengingatkan bahwa proses PAW bisa dilakukan sampai bulan Maret.
“Tiga bulan, kalau tidak salah Maret terakhir sesudah itu tidak bisa dilakukan PAW. Keputusan sekarang berada di partai dan Kemendagri,” ujarnya.
Sekedar informasi Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 akan berkahir pada bulan September 2024. Apabila tidak dilakukan PAW, Sulastri tetap menerima haknya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau yang lainnya.