Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menyoroti persoalan tenaga kerja. Salah satunya ialah masalah kecelakaan kerja. Dimana hingga saat ini masih banyak laporan yang masuk ke DPRD perihal kelalaian perusahaan terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, Jumat (9/2/2024).
Agung menyebut, persoalan K3 sebetulnya menjadi hal wajib bagi perusahaan. Sebab, keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab perusahaan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan, sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas.
“Kami mau pemprov tegaslah. Jangan karena ingin ngirit, faktor K3-nya diabaikan. Ini kan tidak baik untuk pekerjanya. Atau ada SOP yang dikurangi guna mengurangi biaya operasional, ini juga tidak boleh,” pungkas Agung.
Kepada perusahaan yang sudah berulang kali mengalami kecelakaan kerja pegawai, lanjut Agung, pemprov dapat mengambil tindakan disiplin. Baik berupa pemberian sanksi hingga pencabutan izin. Bahkan bila memang ada unsur pidana, dirinya berharap pemprov dapat memberikan fasilitas bantuan hukum terhadap korban.
“Kalau memang sudah sering terjadi kecelakaan kerja di sebuah perusahaan misalnya, maka cabut saja izinnya,” tegasnya.