Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho berharap, penggabungan OPD bisa lebih baik, Selasa (6/2/2024).
Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut digelar dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Riau.
Sehingga dengan ditetapkannya menjadi peraturan daerah, semoga memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau. Dijelaskan, dengan ditetapkannya peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Riau dan kabupaten/kota.
Sehingga Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016.
Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi riau dengan mempedomani kewenangan pemerintah provinsi diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Diterangkan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau merupakan perubahan terhadap dua perangkat daerah dan pembentukan satu perangkat daerah. Dengan rincian adanya badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, BRIDA, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman Kebakaran (BPBD Damkar).
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho meminta dengan adanya penambahan dan penggabungan tersebut Pemprov Riau akan lebih maksimal lagi kedepannya.
Selain itu, kedepannya Pemprov Riau secara keseluruhan diminta untuk fokus dan serius terlebih saat ini masih berada di awal tahun 2024.