Rapat Paripurna Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/2/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Sulastri, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Eva Yuliana beserta Anggota Fraksi Partai Demokrat Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, dan Zulkifli Indra, Anggota Fraksi Partai Gerindra Iwa Sirwani Bibra, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta Anggota Fraksi PKS Sofyan Siroj Abdul Wahab dan Tamaruddin, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.

Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Dalam hal ini, laporan Pansus tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus, Sulastri.

error: Content is protected !!
Scroll to Top