Rapat Paripurna Perubahan Bentuk Hukum PT Riau Petroleum Menjadi PT Riau Petroleum (Perseroda)

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Riau Petroleum menjadi PT Riau Petroleum (Perseroda) sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (21/12/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau yaitu Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau yang mengikuti rapat ini secara virtual dikarenakan tingginya intensitas kegiatan dewan di luar daerah pemilihan masing-masing.

Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Beberapa waktu lalu telah dibentuk Pansus terhadap Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Riau Petroleum menjadi PT Riau Petroleum (Perseroda).

“Seiring berjalannya waktu tentunya panitia khusus telah banyak menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal, dari agenda tersebut dapat kita simpulkan bahwa paripurna hari ini adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus yang merupakan bagian akhir dari sebuah proses terbentuknya sebuah peraturan daerah,” ujar Hardianto saat memimpin rapat.

Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau pada pasal 11 ayat (1) huruf (e) yang berbunyi “Penyampaian laporan hasil kerja Pansus disertai dengan pendapat akhir fraksi sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur dalam rapat paripurna”.

error: Content is protected !!
Scroll to Top