Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, mendorong perubahan kebijakan bagi penyandang disabilitas di Provinsi Riau, Jumat (8/12/2023).
Karmila menekankan pentingnya melakukan revisi terhadap beberapa pasal yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu masalah yang disoroti oleh Karmila yaitu terkait aksesibilitas ruang bagi penyandang disabilitas.
Diketahui, Provinsi Riau memiliki sekitar 128 ribu individu penyandang disabilitas termasuk siswa dari Sekolah Luar Biasa (SLB). Karmila menyebut, penyandang disabilitas perlu diberikan tempat yang layak.
Selain itu, Karmila juga menyoroti terkait ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Meskipun sudah ada peraturan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengamanatkan minimal 20 persen penerimaan tenaga kerja dari kalangan disabilitas, namun hal ini masih belum sepenuhnya terealisasi,” ujar Karmila.
Hal tersebut ia katakan agar Pemerintah Provinsi Riau memikirkan secara serius cara yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas agar dapat mandiri secara ekonomi.
Selain itu, Karmila menyebut perlu ada revisi pada Peraturan Daerah (Perda) yang ada untuk mencakup semua kebutuhan dan hak penyandang disabilitas.
“Hal ini termasuk aksesibilitas informasi, notulensi, papan informasi di layanan publik, dan pembentukan komite pemenuhan hak penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Menurut Karmila, revisi kebijakan menjadi penting karena hanya sekitar 3 persen dari kebutuhan penyandang disabilitas yang terlayani saat ini.
“Kondisi ini menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang tinggal di pedesaan,” pungkasnya.
Karmila juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan beasiswa bagi anak-anak penyandang disabilitas, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan kesetaraan akses dan perlindungan yang adil bagi semua lapisan masyarakat.