Pekanbaru – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Tumpal Hutabarat dan Tamaruddin, mengadakan rapat terkait Pembangunan Jalan Alternative atau jalan khusus kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Jumat (8/12/2023).
Hadir dalam rapat ini, Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Hendrizal, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir Afrizal, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto, Ketua Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN), Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) beserta jajaran Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Provinsi Riau dan jajaran PT yang telah hadir.
Parisman Ihwan mengatakan, akan mendesak Pemerintah Riau untuk mensupport apa yang direncanakan pengusaha-pengusaha yang ikut andil dalam pembangunan jalan ini.
“Karna kebanyakan jalan kita yang merusak itu truk ODOL ini, dengan adanya perencanaan ini akan memberi dampak untuk Provinsi Riau, semoga ini bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Dilanjutkan dengan presentasi pemaparan jalan rencana jalan yang akan dibangun oleh kolaborasi kami dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Permasalahan ini berawal dari angkutan tambang batubara yang banyak melalui jalan Pemda dan jalan desa dan menimbulkan kerusakan yang terjadi disetiap ruas jalan yang dilalui. Dampak dari itu, terjadi gejolak berontaknya masyarakat setempat yang berujung dengan pemblokiran dan aksi demo. Ditambah lagi dengan ketidakterlayani perbaikan-perbaikan jalan yang dilakukan perusahaan pengembang tambang dan pemerintah.
Terkait dasar undang-undang minerba tahun 2022 dan terkait PT Kurnia Subur yang mempunyai jeti batubara yang awalnya 250an KM menjadi 142,68 KM dari penambangan, site tile sampai ke jeti dan juga dapat membantu dan memperingan pemerintah dalam sektor infrastruktur jalan.
Berikut merupakan rute angkutan batu bara saat ini, yaitu :
1. Ruas Jl. Lintas Peranap.
2. Ruas Jl. Lintas Air Molek – Peranap.
3. Ruas Jl. Pematang Reba – Air Molek.
4. Ruas Jl. Lintas Timur – Simp. Granit.
5. Ruas Jl. Kuala Cenaku – Jeti PT Kurnia Subur dengan jarak tempuh lebih kurang 250an KM.
Dari rute di atas, full mode transportasi angkutan batu bara melalui atau menggunakan fasilitas jalan umum yang dibangun dari dana pemerintah, dan sekaligus sebagai moda transportasi roda perekonomian di daerah tersebut. Dengan ini pihak pengembang mengajukan jalan alternatif dengan tujuan sebagai berikut.
1. Mengurangi gejolak masyarakat terhadap aktifitas angkutan material tambang, seperti debu, kerusakan jalan dan laka lantas.
2. Memperlancar regulasi material hasil tambang ke Jeti (stock file).
3. Membantu perekonomian masyarakat dengan lapangan pekerjaan dalam rumusan pembangunan jalan alternatif.
Rencana jalan alternatif ini dibuat dengan dasar dukungan dari masyarakat setempat yang berdomisili di ruas jalan yang akan dilalui oleh armada angkut batubara, daerah yang dilalui adalah pemukiman masyarakat adat suku talang mamak yang mencakup (sei ekok, talang durian cacar, talang sei jarak, dan talang sei limau).
Dari rute yang direncanakan, pembuatan jalan alternatif ini juga melibatkan jalan akses perusahaan setempat diantaranya PT BBSI dan PT Mega Nusa serta PT Duta Palma dengan kesepakatan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tertulis.
Selain itu juga pembangunan jalan alternatif melibatkan jalan kebun masyarakat dan kelompok tani setempat, dengan kesempatan pembuatan jalan baru alternatif angkutan batu bara dan angkutan sawit masyarakat serta perawatannya kepada perusahaan pengembang.
Untuk pembangunan jalan alternatif ini telah dikondisikan quary material terdekat dari titik akses pembangunan jalan alternatif tersebut.
Jarak Jalan Alternatif
1. Jarak tempuh jalan alternatif I 128,94 KM.
2. Jarak tempuh jalan alternatif II 142,83 KM.
3. Jarak tempuh jalan alternatif III 124, 68 KM.
Jalan pemerintah dan swasta yang dilalui
1. Jl. Lintas Timur 9,68 KM
2. Jl. Lintas Selatan 13,34 KM
3. Jl. PT.Duta Palma 49,79 KM
4. Jl. PT.Mega Nusa 6,14 KM
5. Jl. PT.BBSI 19,73 KM
Dari pemaparan sebelumnya, jalan alternatif III menjadi referensi jalan pilihan karna jarak tempuh terpendek yaitu 124,68 KM dan melalui akses jalan pemerintah terminim diantaranya, Jl. Lintas Timur 9,68 KM (sumber dana APBN) dan Jl. Lintas Selatan 265 M (sumber dana APBD Provinsi).
Untuk itu, melalui rapat ini pemerintah diminta untuk memfasilitasi perusahaan pengembang dengan perusahaan tempatan yang akan dilalui jalan alternatif ini yaitu PT BBSI , PT Mega Nusa, dan PT Duta Palma, serta meminta pemerintah mendukung program ini dan membuat deregulasi payung hukum sehingga jalan tersebut dimanfaatkan guna penunjang pendapatan daerah.
Sekda Inhu Afrizal menyampaikan, bahwa Kabupaten Inhu sangat mendukung dan berterimakasih kepada FPAN yang sudah mengamankan aset negara, dimana salah satu upaya mereka yaitu sudah melakukan survei jalan alternatif sepanjang 124,68 KM.
Sekda Inhil Hendrizal juga sangat-sangat mendukung hal ini, karena kendala ini juga sangat mereka rasakan.
“Itu ruas jalan provinsi, tetapi mobil-mobil yang lewat sangat luar biasa. Inilah yang kami tunggu-tunggu dan kita harus ada jalan alternatif,” pungkasnya.
Diakhir rapat, Parisman Ihwan mengatakan untuk penggunaan jalan Duta Palma agar memberi suratnya pada DPRD. Sehingga Komisi IV juga bisa menyampaikan hal ini ke kejaksaan agung.