Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M Nursalam, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu, Tamarudin, Sahidin, Adam Syafaat, Lampita Pakpahan, Farida H Saad, dan Tumpal Hutabarat.
Hadir dalam rapat ini, Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Embiyarman, Kabid Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas Mohammad Fuad, beserta jajarannya.
Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait Rencana Kerja (Renja) DLHK Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Mamun Murod melaporkan, pada tahun 2024 DLHK Provinsi Riau memiliki 2 program kegiatan dengan 6 sub kegiatan.
Mamun murod menyebut, terdapat kendala yang dialami oleh DLHK Provinsi Riau saat akan melakukan penertiban kepada perusahaan.
“Sejauh ini jika ada kendala, kami selalu menurunkan tim. Namun kami juga memiliki kendala, terkadang SPT sudah masuk ke pelaku sebelum kami menertibkan, sehingga sudah kosong ketika kami sudah sampai. Yang kami bingungkan, kok bisa cepat sekali sampainya ke pelaku SPT kami itu,” terang Mamun Murod.
“Penertiban yang kami lakukan mulai dengan membersihkan kilang di dalam, hingga mengerem perambah dari Sumbar, serta menertibkan pelaku. Sehingga tidak terlalu bebas masuk ke hutan lindung kita,” tambahnya.
Mamun Murod juga menginformasikan, bahwa DLHK Provinsi Riau telah melakukan revisi RTRW. Terdapat 79 ribu hektar yang diminta oleh menteri kehutanan yang dikeluarkan dari kawasan hutan karena sudah memiliki sertifikat.
“Semoga dengan adanya revisi RTRW banyak lahan masyarakat yang dapat kita selamatkan,” ujarnya.
Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat berharap, agar DLHK menyurati kabupaten, terkait adanya isu penting agraria di Provinsi Riau.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Lampita Pakpahan meminta penjelasan terkait program persampahan yang ada di DLHK Provinsi Riau.
Terkait persampahan, Kabid Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas Mohammad Fuad menjelaskan, untuk tahun 2023 kewenangan provinsi ada pada pengelolaan sampah regional.
“Riau sudah menetapkan TPA regional di Kampar perbatasan Kota Pekanbaru, sekitar 42 hektar tanah yang dialokasikan oleh Pemprov. Tahun 2023 DLHK sudah menyusun naskah akademik terkait TPA regional. TPA regional akan dibangun oleh Dinas PU,” jelas Fuad.
Diakhir rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M Nursalam mengatakan rapat hari ini akan menjadi bahan laporan Komisi IV kepada Badan Anggaran. Untuk itu ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran DLHK yang hadir dalam rapat hari ini.