Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Riau terkait status lahan 100 meter kiri kanan jalan Pekanbaru-Duri-Dumai, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (25/10/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta didampingi oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, beserta jajarannya.
Diawal rapat, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim menyampaikan rekomendasi pembentukan TIM Terpadu terkait permasalahan status lahan 100 meter kiri kanan jalan, Pekanbaru-Duri-Dumai.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim juga menambahkan mengenai pembentukan Tim Terpadu ini.
“Tim ini dari tahun 2021 masih dalam proses masih bekerja, mohon maaf yang saya lihat pemerintah daerah kita tidak peduli termasuk untuk Provinsi Riau. Seharusnya pemerintah daerah mempunyai hak untuk mempertanyakan hal ini. Kenapa BPN berani membuat surat di kawasan hutan? Intinya pemerintah daerah harus segera membuat Tim Terpadu. Disini harus ada kekuatan hukumnya. Saya berharap hal ini harus dipercepat walaupun sekarang sudah dalam keadaan pesta demokrasi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani menjelaskan akan segera menyusun Tim Terpadu secepat mungkin agar permasalahan sengketa lahan ini dapat selesai dan ditindaklanjuti.
ATR BPN, lanjut Elly, juga sudah mengusulkan agar persoalan ini cepat selesai, maka perlu gerak nyata dari Permprov Riau agar segera dibentuk Tim Terpadu untuk penyelesaian sengketa lahan ini.