Pekanbaru – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, turut memberikan pendapatnya terkait sengketa lahan sepanjang koridor jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) dengan panjang sekitar 100 meter.
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) menyatakan bahwa area tersebut adalah milik negara, sementara selama ini telah ditempati oleh pemukiman penduduk.
Perselisihan antara masyarakat dan pemerintah terkait pengelolaan lahan ini telah menimbulkan perdebatan. DPRD Provinsi Riau telah mengusulkan solusi terkait permasalahan ini.
“Saat ini, DJKN telah menetapkan bahwa ini adalah milik negara, sehingga wilayah-wilayah ini tidak boleh dikelola oleh individu. Yang menarik adalah bahwa banyak sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama individu, dan SHM merupakan dokumen tertinggi dalam kepemilikan tanah. Oleh karena itu, situasi ini cukup unik, karena biasanya di daerah lain, tanah milik pemerintah yang direbut oleh individu atau SHM individu yang mencaplok tanah milik pemerintah. Namun, sekarang perbandingannya terbalik, SHM yang dikeluarkan atas nama rakyat ditempati oleh pemerintah,” terang Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, Kamis (19/10/2023).
Mardianto juga membagikan pengamatan tentang situasi tersebut.
“Riau ini sungguh luar biasa, menurut informasi dari BPN, di daerah lain, masyarakatlah yang biasanya mencaplok rumah-rumah pemerintah, wilayah lindung, daerah hijau, atau pinggiran sungai yang kemudian ditempati oleh masyarakat. Tetapi di sini, pemerintah yang mengklaim bahwa ini adalah milik mereka,” ujar Mardianto.
Mardianto Manan menegaskan pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk mencari solusi terkait permasalahan tata guna lahan di sekitar koridor tol Permai.
“Dibutuhkan kerjasama yang kokoh dalam menentukan koordinasi. Kepala BPN bersama kami dari Komisi I telah sepakat untuk membentuk tim terpadu. Komisi I bersama BPN telah mencapai kesepakatan bahwa ke depannya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait, yaitu yang memiliki peran dalam menentukan tata guna lahan di sekitar koridor tol,” tutup Mardianto.