Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Penyiaran, mengadakan rapat di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (16/10/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Mardianto Manan.
Hadir dalam rapat ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Falzan Surahman, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Pansus bersama OPD terkait membahas pasal per pasal pada draf Ranperda tersebut.
“Perda yang berkaitan dengan KPID ada beberapa pasal yang akan kita hilangkan dan mana yang harus ditambahkan. Setelah itu, diterima atau tidaknya semuanya tergantung di pusat nanti,” ujar Mardianto Manan.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita menyebut, pihak pusat tidak memfasilitasi Ranperda yang dibuat oleh Bapemperda dikarenakan tahun 2023 sudah hampir usai.
“Karena untuk di tahun 2023 sudah hampir habis. Jadi kalau seandainya bisa, Perda ini dimasukkan di tahun 2024 nanti,” ujar Armanita.
Untuk itu Ketua KPID Provinsi Riau Falzan Surhman berharap, Perda ini dapat dilanjutkan untuk tahun 2024 nanti.