Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama OPD terkait di lingkungan Provinsi Riau, guna membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (4/9/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi oleh Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Riau Marwan Yohanis, Sahidin, Lampita Pakpahan dan Tumpal Hutabarat, serta TA Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita beserta jajarannya, Kepala Biro Kesra Provinsi Riau Zulkifli Syukur, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Edwar S Umar, Tim Naskah Akademik dari UIN Suska Riau Bambang, serta tamu undangan lainnya.
Ada lima pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Namun diliat dari pendidikan umum tidak lepas dari peraturan Kementerian Agama yaitu pendidikan agama islam.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis menyebut, karena Ranperda ini di bawah kewenangan pusat, maka harus ada dorongan dari Kemenag terlebih dahulu untuk membantu menyusun Ranperda ini.
Diakhir rapat , Sunaryo meminta agar Tim NA dapat memperbaiki dan melengkapi data-data sosiologis dan berharap Ranperda penyelenggaraan MDTA ini dapat diperjuangkan.