Jakarta – Dalam rangka pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Jumat (22/9/2023).
Bahwa sesuai dengan Propemperda Tahun 2023, Ranperda ini bernama Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA), namun setelah pembahasan secara internal bersama pihak terkait disepakati Ranperda ini diubah menjadi Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT).
Visi Misi Riau dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Riau yakni terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melayu dalam lingkungan masyarakat agamis, sejahtera lahir dan bathin. Oleh karenanya diperlukan pendidikan agama non formal yang mendukung urusan wajib pelayanan dasar pendidikan di Provinsi Riau melalui Penyelenggaraan MDT.
Bapemperda DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi Fasilitasi Ranperda yang dimaksud ke Kemendagri RI, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto dan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, bersama Anggota Bapemperda lainnya, hadir juga Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
Dalam kesempatan ini rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Kemendagri RI Endarto di Ruang Kasubdit Wilayah I.
Berdasarkan data yang didapat oleh Pemerintah Provinsi Riau, kondisi empiris MDT di Provinsi Riau saat ini sangat memprihatinkan. Seperti gaji guru yang sangat kecil hal itu berasal dari biaya iuran murid, sarana dan prasarana pendidikan yang memprihatinkan bahkan hingga kini banyak yang tidak layak untuk digunakan. Sehingga sumber daya tenaga pendidikan tidak dapat dikembangkan secara optimal karena terkendala biaya.
Melihat kondisi demikian, Pemerintah Provinsi Riau berkewajiban mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan MDT dalam bentuk upaya apapun, diantaranya bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi dan/atau pelatihan keterampilan demi peningkatan kualitas SDM.
Fasilitasi Penyelenggaraan MDT ini dibentuk agar menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidik keagamaan meliputi segala aspek yang telah disebutkan di atas.