Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Jumat (1/9/2023).
Kunjungan ini dilaksanakan guna mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam rangka pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung H Kemendagri RI ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya, serta turut Hadir dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informartika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Sri Mekka, dan Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau diterima oleh Analis Hukum Ahli Pertama, Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Raja Parningotan Sianturi.
Melalui Perda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik ini, Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan batasan yang mengatur kategori informasi yang dapat diberikan kepada subjek penerima infomasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Raja Parningotan menjelaskan aspek yang harus diperhatikan oleh DPRD Provinsi dalam penyusunan Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, yakni perlu memperhatikan aturan-aturan yang lebih tinggi termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian beberapa hal teknis penormaan agar menyesuaikan dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Berikutnya, untuk proses penyusunan Ranperda tentang Tata Kelola Informasi Publik ini dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya.