Padang – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (19/9/2023).
Rombongan Banggar DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar beserta jajaran.
Dalam pertemuan ini, Banggar DPRD Provinsi Riau menanyakan beberapa hal kepada DPRD Provinsi Sumbar. Diantaranya terkait mekanisme embahasan APBD-P di DPRD Provinsi Sumbar, dan mekanisme pengusulan Dana Hibah bagi organisasi/lembaga (KONI/KPU) pada APBD-P Provinsi Sumbar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar menyebut, sesuai dengan mekanisme penyusunan dan pembahasan APBD yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD, DPRD Provinsi Sumbar melakukan pembahasan pada tingkat Komisi bersama OPD Mitra terlebih dahulu.
“Hasil pembahasan akan menjadi masukan dan rekomendasi oleh Komisi kepada Banggar untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Banggar Bersama TAPD,” jelas Irsyad Syafar.
Kemudian terkait pengusulan Dana Hibah, lanjut Irsyad, DPRD Provinsi Sumbar tidak bisa menyetujui penambahan Dana Hibah bagi organisasi/lembaga pada APBD Perubahan.
“Apalagi program atau nomenklatur kegiatannya tidak tersedia pada saat APDB Murni, sehingga DPRD Sumbar hanya bisa mendorong organisasi/lembaga yang mengalami kekurangan dana untuk melaksanakan kegiatan tambahan agar melakukan rasionalisasi pada pos anggaran mereka sendiri untuk dilakukan pergeseran ataupun pengurangan/Rasionalisasi pada pos kegiatan lainnya,” tutup Irsyad.