Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, melakukan rapat kerja lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (6/9/2023).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto. Serta diikuti oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau yaitu Karmila Sari, Parisman Ihwan, Yanti Komalasari, Robin P Hutagalung, Sugeng Pranoto, Almainis, Lampita Pakpahan, Sahidin, Mardianto Manan, Ade Agus Hartanto, Dani M. Nursalam, dan Husaimi Hamidi.
Dari pihak TAPD Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF. Hariyanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Riau Rahmat Ramadiyanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi, dan seluruh Anggota TAPD Provinsi Riau lainnya.
Melanjuti pertemuan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman meminta pada TAPD untuk memaparkan data APBD-P 2023 yang telah disiapkan oleh pihak Sekdaprov Riau dan Bapenda Riau.
Menanggapi pemaparan tersebut, Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau Almainis mengatakan, data yang dipaparkan masih sama, tidak ada perubahan dan sepertinya waktu yang diberikan untuk mendiskusikan perihal ini tidak memiliki manfaat.
Sementara itu, Husaimi Hamidi menanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Bapenda Riau pada kegiatan Pertamina.
“Kenapa pajak minyak ini penambahannya selalu rendah? Bagaimana pengawasan Bapenda terhadap Pertamina?,” ujar Husaimi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Almainis menyebut, Komisi III DPRD Provinsi Riau pernah turun untuk melihat pengawasan tersebut, dan kegiatan tersebut terlihat masih abal-abal, apalagi RAPP banyak menggunakan air permukaan.
Dalam rapat ini juga dibahas terkait pengalihan participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Migas.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, PI yang sekarang terlihat hanya menjadi penyanggah modal, bukan kepemilikan Pemprov Riau.
“Sebab proses pengalihan yang hanya masih 10 persen hingga saat ini dan waktu yang tersisa hanya 2 bulan saja,” tegasnya.
Husaimi Hamidi menyarankan agar permasalahan PI, perlu diundang pihak yang bersangkutan dalam pertemuan yakni Biro Ekonomi, pihak PI, dan Asisten II untuk kejelasan akan hal ini.