Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Riau, Senin (26/6/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, beserta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yaitu Eva Yuliana, Marwan Yohanis, Ade Hartati Rahmat, Sardiyono, dan Ade Agus Hartanto.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol, beserta jajarannya.
Terdapat empat program Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam strategi percepatan pembangunan pendidikan, diantaranya perluasan akses layanan pendidikan, peningkatan mutu dan karakter pendidik dan peserta didik, revitalisasi SMK diera industri 4.0 dan relevansi lulusan pendidikan, dan pembiayaan pengelolaan pendidikan yang efektif.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol menyampaikan, kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau sudah baik dan berharap bisa menuntaskan masalah pendidikan yang ada di Provinsi Riau dengan rancangan peraturan gubernur mengenai wajib belajar 12 tahun.
“Kondisi kita sekarang ini sudah di atas 9,22 tahun per tahun 2022, dari target 9 tahun sudah tuntas, rata-rata penduduk kita sudah tamatan SMP,” jelasnya.
Menjelang tahun politik, Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartanto turut menyampaikan kepada Kadis Pendidikan Provinsi Riau untuk menjaga netralitas dalam Pemilu karena adanya temuan kegiatan kampanye caleg yang dilakukan di sekolah-sekolah.
“Masa-masa politik ini jangan diperuncing dengan masalah seperti ini, perlu penertiban pada kegiatan-kegiatan politik di sekolah-sekolah. Kita mengingatkan, terutama ASN untuk netral dalam hal pemilu,” tutupnya.