Pekanbaru – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, memberi tanggapan terkait Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan melanjutkan pemerintahan.
Akhir masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution semakin dekat. Maka akan ada Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan melanjutkan pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan, di dalam aturan baru penunjukan Pj Gubernur bisa diusulkan oleh DPRD Provinsi Riau, sebelumnya tiga nama Pj Gubernur hanya diusulkan oleh Kemendagri.
“Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan satu nama. Kalau kita contohkan di DPRD Riau, di sini kita ada delapan fraksi, jadi ada delapan nama yang akan diusulkan menjadi Pj,” terang Eddy, Jumat (31/3/2023).
Setelah ada nama yang diusulkan dari setiap fraksi, Eddy mengatakan bahwa DPRD Provinsi Riau akan membentuk tim khusus. Sehingga, nama-nama yang masuk dari usulan masing-masing fraksi dikerucutkan menjadi tiga nama sebelum diusulkan ke pusat.
“Setelah itu akan dibentuk tim khusus, entah itu Panja atau Pansus, lalu dikerucutkan menjadi tiga nama dan disampaikan dalam sidang paripurna,” ujar Eddy.
Kemudian, lanjut Eddy, tiga usulan nama calon Pj Gubernur tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri. Menurut Eddy, aturan baru ini merupakan kabar baik bagi demokrasi.
Sebab proses penunjukan Pj kepala daerah yang lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut serta menitipkan aspirasi kepada para anggota dewan di dalam fraksi.
“Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj. Salah satunya harus dari eselon I,” tuturnya.
“Artinya ini kan suara daerah didengar. Walau tetap, keputusan akhir berada di tangan presiden,” tutup Politisi Partai Demokrat ini.