Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmat, meminta ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Bulan Suci Ramadan.
Hal tersebut disampaikan Ade Hartati pada Jumat (31/3/2023). Meskipun surat edaran sudah ada, jika tidak tertib, Ade Hartati meminta agar Pemerintah mencabut izin THM yang tidak patuh.
“Cabut izinnya! Jangan hanya sekadar melepas tanggungjawab dengan hanya mengeluarkan surat himbauan. Tanggungjawab pemerintah harus disertai dengan komitmen nyata dengan tindakan tegas,” tegas Ade.
Pemerintah setempat, dalam hal ini Pemko Pekanbaru punya instansi, yakni Satpol PP untuk menertibkan THM bandel. Ade meminta pemerintah bertindak tegas, dengan Satpol PP sebagai pelaksana sesuai arahan pimpinannya.
“Pemko yang harus tegas. Satpol PP sebagai pelaksana tentu sesuai arahan. OPD itu tergantung atasan. Jangan saling lempar tanggung jawab. Pemko tegas saja,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, sejumlah THM di Kota Pekanbaru masih terpantau buka saat malam Ramadan. Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadan.
Ade Hartati mengatakan dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga diminta untuk tidak tebang pilih, namun harus merata ke semuanya.
“Jangan sampai ‘mandul’ dalam menegakkan Perda. Semua harus ditegakkan kalau memang melanggar. Kan banyak itu anggota Satpol, diberdayakan saja semua untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak buka selama Ramadan 1444 H. Himbauan yang sama juga ditujukan kepada pengelola panti pijat dan refleksi.
Kebijakan ini sesuai instruksi dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru.